Perlu Kebebasan, Mayoritas Anak Muda Indonesia Setujui Revisi UU ITE

JAKARTA – Berdasarkan hasil survei oleh Indikator Politik Indonesia, mayoritas anak muda Indonesia berpendapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat sekaligus penegakan demokrasi.

“57,3 persen UU ITE itu perlu direvisi menurut anak muda dan hanya 24 persen UU ITE tidak perlu direvisi,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam acara ‘zoom meeting’ Rilis Survei Indikator: Suara Anak Muda tentang isu-isu sosial, politik bangsa, Minggu (21/3).

Survei nasional suara anak muda ini dilakukan tanggal 4-10 Maret 2021 dengan 1.200 responden berusia 17 hingga 21 tahun. Survei memiliki tolerasi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Menanggapi hasil survei tentang keingginan anak muda agar UU ITE direvisi, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengapresiasi semangat anak-anak muda yang tidak setuju dengan perbuatan saling melaporkan.

“Anak muda memiliki satu ‘platform’ di dalam diri mereka, bahwa perbedaan bisa diselesaikan tidak melulu melalui jalur hukum yang sering memperkeruh suasana,” kata Hasto.

Hasto melanjutkan, sikap PDI-P dalam revisi UU ITE ini diperlukan langkah koordinasi dan bagaimana mengimplementasikannya. Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kader PDI-P, sudah menyampaikan bahwa UU ITE perlu direvisi. PDI-P perlu mencoba mengakomodasi adanya satu kehidupan demokrasi yang satu sisi memegang hukum sebagai aturan main dan satu sisi memegang teguh budaya masyarakat timur. (ant/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan