Pilkada 2024 Diprediksi Akan Memberatkan Penyelenggara

HNW, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa besaran PT yang sebesar 20 persen yang berlaku saat ini dan sudah dipraktikkan pada Pilpres tahun 2014 dan 2019, telah menimbulkan banyak dampak-dampak negatif.

Menurutnya, dengan PT yang sangat besar tersebut, pilihan capres yang tersedia semakin terbatas. Dan terbukti pada Pilpres 2014 & 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam Pilpres.

“Sehingga rakyat dipaksa tidak memiliki banyak pilihan. Banyak tokoh bangsa yang sangat layak memimpin Indonesia. Tidak bisa dimajukan dalam kontestasi Pilpres karena tersandung dengan ketentuan soal Presidensial Treshold tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ada lagi masalah serius yang berdampak panjang dengan hanya dua kandidat yang maju sebagai Capres/Cawapres yaitu terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga ke skala negara.

Kondisi yang dikhawatirkan akan sangat membahayakan harmoni, keutuhan dan kelanggengan NKRI. Memang tidak serta merta sebagaimana dikhawatirkan oleh Tokoh-tokoh yang mengajukan Judicial Review ke MK agar Presidential Treshold ditiadakan atau 0 persen.

Bahwa adanya pembatasan akan hadirkan pembelahan dan tidak adanya alternatif calon kepemimpinan nasional.

“Karena faktanya dalam Pilpres di Indonesia khususnya pada 2004 dan 2009 juga sudah diberlakukan pembatasan Presidential Treshold, sebesar 15 persen, dan menghadirkan alternatif calon Presiden yang cukup ; 5 kandidat (thn 2004) serta 3 kandiddat (2009),” papar HNW.

Dan sesudah Pilpres, juga tidak terjadi pembelahan ditengah masyarakat, sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 & 2019. Hal tersebut terjadi antara lain karena besara PT disepakati diangka yang proporsional.

Nah, sekarang dengan perkembangan pengalaman Pilpres dan hasilnya, serta tuntutan meluas dari masyarakat untuk hadirkan ketersediaan alternatif kandidat calon presiden/wakil presiden, maka wajar saja bila batasan syarat pengajuan calon presiden yang lebih bisa mengakomodasi kedaulatan Rakyat.

“Wajar saja bila pemerintah dan DPR mempertimbangkan besaran Presidential Treshold yang sesuai dengan Electoral Treshold yang diberlakukan untuk Pileg. Yang besarannya pada Pileg 2019 sebesar 4 perseb, yang kemungkinan akan naik, tapi tak melebihi 5 persen,” urainya.

Menurut HNW, pengaturan PT sebesar 4 atau 5 persen itu merupakan win win solution, dan solusi proporsional dimana ada pihak yang ingin tetap 20 persen dan ada pihak yang ingin PT dihapuskan sama sekali atau 0 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan