JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 menyadari banyaknya pihak yang memalsukan tes polymerase chain reaction (PCR). Hal ini setelah terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes PCR dengan cara diperjualbelikan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, petugas verfikator Covid-19 di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional akan diperkuat. Para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.
“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” tegas Wiku di Gedung BNPB, Kamis (21/1), dilansir dari jpnn.com.
Bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, maka sanksi pidana akan dijatuhkan. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana kurungan selama empat tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.
Untuk itu, Wiku mengimbau masyarakat agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan, meskipun melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antardaerah di Indonesia.(Jpnn)