Resmi! Ridwan Kamil Keluarkan Edaran Tentang PPKM di Jabar, Pelanggar Akan Kena Sanksi

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

 

“Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, Minggu (10/1), dikutip dari jpnn.

 

Daud menuturkan dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

 

Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring.

 

Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, begitu juga kegiatan konstruksi.

 

“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Daud.

 

“Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum,”katanya.

 

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi juga harus diperkuat.

 

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan,” katanya.

 

“Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” tambahnya.

 

Untuk pelaku perjalanan yang akan mengunjungi wilayah Jabar, Daud menuturkan ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan