Resmi! Ridwan Kamil Keluarkan Edaran Tentang PPKM di Jabar, Pelanggar Akan Kena Sanksi

 

“Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji usap PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar,” ujarnya. (antara/jpnn)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan