Pembiayaan BPJS Membengkak

SOREANG – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) naik pada Jumat 1 Januari 2021. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Walaupun ada penyesuaian, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Salah satu jenis kepesertaan BPJS mandiri kelas 3 adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh pemerintah, sehingga dengan kenaikan jumlah iuran tersebut, beban pemerintah pun akan bertambah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung, Nina Setiana menyatakan, setiap peserta BPJS PBI yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka iurannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3. Tetapi, katanya, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.

“Kalau untuk DTKS itu jelas ditanggung oleh pemerintah pusat, sementara ini yang data terakhir itu ada  355.108 rumah tangga yang masuk DTKS, kalau yang APBD itu kita tidak bisa sebutkan berapa banyak, soalnya kapasitas kita (Dinsos) bukan bicara anggaran, kalau masalah anggaran itu kapasitas Dinkes, jadi alokasinya berapa, saya kurang tahu,” kata Nina melalui sambungan telepon, Minggu (3/1).

Nina menjelaskan, kapasitas Dinas Sosial adalah ketika ada warga miskin yang belum terdata dalam DTKS maka pihaknya akan mendorong warga tersebut agar bisa masuk dalam DTKS melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG).

Terkait kenaikan iuran BPJS mandiri kelas 3, Nina mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan tentang skema yang akan digunakan untuk menangani hal tersebut.

“Kita akan mengusulkan mengintegrasikannya, usulannya itu dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), kita bantu verifikasi, kalau memang benar-benar miskin berarti harus kita bantu masuk DTKS dulu agar premi BPJS-nya bisa dibayarkan pemerintah,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan