Pemerintah Resmi Larang Semua Kegiatan FPI

JAKARTA – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang beraktifitas dalam bentul apapun oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, FPI harus menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain,” ucap Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu, (30/12).

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” kata dia.

Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. (dal/fin.co.id).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan