SOLOKANJERUK – Polresta Bandung saat ini hanya memiliki 25 polsek. Padahal jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung saat ini ada 31 kecamatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, idealnya untu wilayah hukum Polsek itu ada di setiap kecamatan. Sehingga, perlu disiapkan secara bertahap agar memiliki Polsek-Polsek disetiap kecamatan.
’’Ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan hanya personilnya tetapi juga kebutuhan operasionalnya,’’kata cuncun kepada Jabar Eskpres, Selasa, (11/8).
Dia emngatakan, secara operasional Polri sudah sangat baik dalam menempatkan setiap personil, anggaran belanja pegawainya, operasionalnya dan non operasional.
Akan tetapi, jumlah personilnya harus menyesuaikan yaitu dilihat dari jumlah wilayah dan geografi serta tingkat kerawanan yang ada di Kabupaten Bandung.
Intinya, lanjut dia, peningkatan status Polresta Bandung harus berbanding lurus dengan anggaranya. Untuk itu, pihaknya bersama anggota DPR RI akan berkoordinasi agar masalah ini dibicarakan di tingkat pusat.
Cuncun mencontohkan, wilayah hukum Kecamatan Margaasih seharusnya berada dibawah kewenangan Polresta Bandung tapi ternyata dibawah kewenangan Polres Cimahi. Padahal Kecamatan Margaasih berada di Kabupaten Bandung.
“Tetapi ini tergantung dari policy yaitu bagaimana nanti mengembalikan Kecamatan Margaasih ini menjadi kewenangan Polresta Bandung,” tandasnya.
Cuncun menambahkan, Salah satu ujung tombak Polsek adalah kehadiran bhabinkamtibmas. Selama ini tugas dari bhaninkamtibmas sangat membantu dan bisa diterima publik.
’’Bhabinkamtibmas itu adalah garda terdepan, karena mereka harus patroli dengan melakukan pembinaan dan edukasi ke tengah masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban,’’pungkas Politisi PKB itu (yul/yan).