Tidak Mau Direlokasi, Para Pedagang Pasar Tagog Gunakan Bahu Jalan Nasional

Tidak Mau Direlokasi, Para Pedagang Pasar Tagog Gunakan Bahu Jalan Nasional
0 Komentar

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa menggunakan bahu jalan untuk para pedagang pasar Tagog Padalarang. Sebab, untuk relokasi para pedagang merasa keberatan jika harus pindah ke lahan relokasi.

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin mengakui, sedang mengurus perizinan penggunaan bahu Jalan Raya Tagog-Padalarang kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

’’Perizinan tersebut ditempuh secara online. Nantinya bahu jalan akan digunakan pedagang dari Pasar Tagog Padalarang selama proses revitalisasi pasar berlangsung bulan September mendatang,’’kataAde kepada wartawan, (11/8).

Baca Juga:Bendungan Pundong Butuh Perbaikan, Dinas Terkait Seharusnya PekaPositif Korona Meningkat, ASN Pemkot Cimahi Kerja di Rumah Lagi

Ade menyebut ada dua kebijakan yang kemungkinan besar diperoleh dari Kementerian PUPR, yakni pemberian izin atau dispensasi. Namun hal yang terpenting penting adalah legal formalnya sudah ditempuh.

“Keduanya akan ditempuh, apakah nanti keluarnya izin atau dispensasi, tergantung kementerian. Yang penting prinsipnya secara formal legalitas tetap mengajukan,” bebernya.

Pembangunan Tempat Penampungan Sementara Berdagang (TPSB) di bahu jalan merupakan alternatif yang harus diambil. Mengingat pedagang pasar tidak mungkin diliburkan selama proses revitalisasi berjalan.

“Ada sampai lima alternatif lokasi tapi semuanya keberatan untuk digunakan sebagai TPSB. Sehingga terakhir kita usulkan bahu jalan kita gunakan sebagai TPSB. Ini harus berjalan, kasihan kalau mereka sampai libur berdagang,” katanya.

Sementara itu, Staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo menjelaskan sesuai standar untuk penerbitan izin lalulintas memakan waktu sekitar 40 hari.

“Pengurusan izin pembangunan TPSB tersebut bisa lebih cepat asalkan dokumennya lengkap dan bisa lebih cepat masuknya. Tapi normalnya 40 hari,” ucapnya.

Pembangunan TPSB dipandang termasuk salah satu program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini, surat pengajuan ijin tersebut dari Pemkab Bandung Barat belum masuk.

Baca Juga:Rekomendasi DPP PDIP Turun, Yena-Atep Diyakini Miliki Peluang Besar MenangBegini Ternyata Modus Kurir Narkoba, Simpan di Tempat yang Disepakati Kemudian Ada yang Ngambil

“Pada prinsipnya, selama melalui prosedur dan mematuhi peraturan yang ada, pasti kami akan keluarkan izin. Imbauan dari kami yaitu tadi, silakan untuk perizinan amdalalin segera dilaksanakan,” pungkasnya. (mg6/yan)

0 Komentar