Baru 57 Daerah yang Sanggup Biayai Pilkada Serentak

Mendagri Tito Karnavian Copot Kadis Dukcapil Kota Pare-pare.
Mendagri Tito Karnavian Copot Kadis Dukcapil Kota Pare-pare.
0 Komentar

JAKARTA – Sebanyak 129 dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 telah melaporkan kondisi keuangannya. Dari 129 daerah tersebut, 57 di antaranya menyatakan mampu untuk membiayai dari APBD. Sementara 141 daerah lainnya belum membuat laporan.

“Selain itu, daerah tersebut juga menyatakan mampu membiayai tambahan kebutuhan dari KPU maupun Bawaslu daerah untuk kebutuhan pilkada. Kemudian 72 daerah ruang fiskalnya memang sulit untuk meminta bantuan dari APBD. Ini masih belum termasuk 141 daerah lain yang belum melaporkan,” ujar Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (9/6).

Kemendagri, lanjutnya, telah melakukan pengecekan ruang fiskal setiap daerah guna memenuhi kebutuhan pencairan dana hibah untuk pilkada. Hal ini sesuai yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga:Tiba-Tiba PemiluLima Pemain Termahal Persib di Tahun 2020

“Pengecekan tersebut juga untuk memastikan kesanggupan daerah dalam menyediakan anggaran tambahan yang dibutuhkan terkait protokol kesehatan karena pandemi COVID-19,” jelas Tito.

Mantan Kapolri ini kembali menegaskan pemerintah daerah untuk segera mencairkan NPHD Pilkada serentak 9 Desember 2020. Tujuannya, agar penyelenggara pemilu dapat menggelar tahapan kembali pada 15 Juni mendatang.

“Anggaran penyelenggara pemilu tidak ikut dipotong terkait realisasi anggaran kementerian lembaga. Karena urgensinya untuk kesuksesan pilkada di tengah pandemi. Kami sudah sampaikan surat juga kepada Menteri Keuangan agar anggarannya tidak dipotong, berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi. Demikian juga untuk Bawaslu, dan DKPP,” papar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Hal senada disampaikan tim Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Rullyandi. Dia menjelaskan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang diharapkan mengedepankan prinsip demokratis.

Tujuan utamanya adalah menciptakan efektifitas dan stabilitas pemerintahan daerah serta kelangsungan demokrasi. Selain itu, pilkada ini juga menjaga marwah Indonesia sebagai negara demokrasi di dunia internasional. Dampaknya pada penilaian stabilitas investasi.

“Penyelenggaraan pilkada kali ini dengan perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum saat puncak pandemik COVID-19 berlangsung. Seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis,” ujar Rullyandi.

Menurutnya, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah. Tentu dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodesasi.

0 Komentar