“Setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya. Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” pungkasnya. (fin/drx)
Baru 57 Daerah yang Sanggup Biayai Pilkada Serentak


“Setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya. Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” pungkasnya. (fin/drx)