Awas Kecolongan! Rencana Pembangunan Waterboom di Pagerwangi Lembang Diduga Ilegal

Awas Kecolongan! Rencana Pembangunan Waterboom di Pagerwangi Lembang Diduga Ilegal
0 Komentar

KBB – Rencana pembangunan obyek wisata waterboom di Kawasan Gunung Batu, Kampung Suka Tinggal, RT 1/2, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga belum mengantongi izin.

Kawasan itu, merupakan zona Sesar Lembang dan Kawasan
Bandung Utara (KBU) sehingga terlarang untuk pembangunan apapun. Akan tetapi di
lokasi pembangunan sudah dipasangi seng pembatas.

Selain itu ada juga papan dengan tulisan ‘Mohon Maaf! Untuk
Sementara Waktu Lokasi Ini Ditutup Untuk Umum Karena Dalam Penataan’.

Baca Juga:Temukan 150 Ton Bawang Putih di Karawang, Polda Jabar Periksa Perusahaan ImportirDansektor 9 Marah Besar PT Combhiphar Masih Buang Limbah Tanpa Diolah

Ketua RW 02 Desa Pagerwangi, Wawan, membenarkan bahwa lokasi
itu akan dijadikan waterboom. Namun sejauh ini, warga setempat belum
mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan wahana wisata tersebut.

“Pengembang atau pemerintah belum ada sosialisasi. Jadi
warga dan pengurus RT/RW menolak rencana pembangunan itu,” ujar Wawan saat
dihubungi, Minggu (16/2).

Alasan penolakan warga terkait pembangunan waterboom
tersebut adalah dampak negatifnya yang dikhawatirkan langsung mengarah pada
warga setempat.

“Kami bakal terus menolak rencana pembangunan itu
karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga di Desa Pagerwangi,”
katanya.

Warga Kampung Suka Tinggal, Solihin Rahmat (57) mengaku
hingga saat ini pihaknya sama sekali belum mendapatkan sosialisasi dari
pengembang terkait rencana pembangunan waterboom di wilayahnya.

“Iya, katanya bakal dijadikan waterboom, tapi saya gak
tahu kapan pembangunannya karena belum ada yang sosialisasi,” ucapnya.

Ia mengaku, mengetahui bakal ada pembangunan waterboom itu setelah
mendengar dari warga yang lainnya yang menolak pembangunan itu karena masuk pada
zona sesar Lembang dan KBU.

“Kalau memang berbahaya, saya juga pasti menolak,”
ucapnya.

Baca Juga:Keren Nih! BPPSDMP Kirim Petani Muda Magang ke JepangDLH Cimahi Ingin 50 RW Lakukan Program Zero Waste City

Kepala Desa Pagerwangi, Agus Ruhidayat, mengatakan, pihaknya
akan mengakomodir keinginam warga setempat baik soal penolakan ataupun
berkaitan dengan pelibatan warga dalam proyek pembangunan.

“Tidak pernah ada izin ke desa, seperti Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), maupun izin yang lainnya. Semuanya tidak ada. Jadi kami akan
ikut suara warga yang menolak,” tuturnya. (mg6/yan)

0 Komentar