Temukan 150 Ton Bawang Putih di Karawang, Polda Jabar Periksa Perusahaan Importir

Temukan 150 Ton Bawang Putih di Karawang, Polda Jabar Periksa Perusahaan Importir
TERUS DIAWASI: Dansektor 9 sedang menasehati pengelola IPAL PT Combiphar yang telah melakukan pencemaran sungai.
0 Komentar

BANDUNG – Ditemukannya tumpukan bawang putih impor sebanyak
150 ton di salah satu gudang di Kabupaten Karawang membuat penyidik Satgas
Pangan Polda Jabar terus melakukan pengembangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga
mengatakan, temuan150 ton bawang putih impor harus dipastikan termasuk kategori
penimbunan atau tidak. Sehingga masih perlu mempelajari penemuan tersebut.
Terlebih, untuk distribusi bawang putih masih memiliki sisa waktu hingga akhir
Februari.

“Untuk sisa stok sampai saat ini ada 150 ton bawang
putih dan memang izinnya hingga Februari 2020,” kata Kabid Humas Polda
Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga saat dikonfirmasi, Minggu. (16/2).

Baca Juga:Dansektor 9 Marah Besar PT Combhiphar Masih Buang Limbah Tanpa DiolahKeren Nih! BPPSDMP Kirim Petani Muda Magang ke Jepang

Menurutnya, perusahaan itu sudah memiliki izin distribusi di
Jawa Barat dan Lampun dengan kuota pendistribusian seluruhnya ada sekitar 24
kontainer.

’’Jadi tinggal dikali saja 30 ton lah, sekitar 700 ton
sekian. Nanti itu didistribusikan itu untuk jawa barat itu 90 persen, kemudian
untuk Lampung 10 persen,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Disperindag Provinsi Jabar Eem Sujaemah menambahkan, aturan hukum bagi
pengusaha yang melakukan penimbunan diatur dalam pasal 107 Undang-undang Nomor
7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Eem menyebutkan barang kebutuhan pokok untuk hasil pertanian
meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah.

Barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak
goreng dan tepung terigu. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan
perikanan ialah daging sapi, daging ayam, telur ayam dan ikan segar.

Dari aturan hukum yang berlaku maka pengusaha yang terbukti
menimbun kebutuhan pokok dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50
miliar.

Pakar Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung,
Acuviarta Kartabi menilai Satgas Pangan memang harus meningkatkan pengawasan
terhadap potensi penimbunan kebutuhan pokok masyarakat yang dilakukan oknum.

Baca Juga:DLH Cimahi Ingin 50 RW Lakukan Program Zero Waste CityPasca Longsor, Jasa Marga Jamin Tol Pubaleunyi Masih Aman Dilalui

Acu juga mengapresiasi tindakan Satgas Pangan Jabar
menyelidiki temuan penimbunan bahan pokok di Karawang, serta perusahaan lain
yang berpotensi menyimpan dalam jumlah sangat besar, dan lebih optimal
memberantas mafia atau spekulan kebutuhan pokok.

“Karena cara kita untuk memperbaiki kesejahteraan

0 Komentar