Perokok Akan di Sanksi

 SOREANG – Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Marlan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membentuk Satgas dan menetapkan 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Siapa saja yang merokok sembarangan akan dikenakan sanksi, sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Marlan, 8 KTR tersebut diantaranya lima kawasan tidak boleh menyediakan tempat khusus untuk merokok dan bebas asap rokok hingga batas terluar, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum.

”Sedangkan 3 kawasan lain yang tidak boleh merokok di area publik, tetapi hanya diperkenankan merokok di tempat khusus yang disediakan yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel) dan tempat lain yang ditetapkan,” katanya saat menghadiri peringatan hari tanpa tembakau sedunia (HTTS) di Jakarta, Kamis (11/7).

Menurutnya, pihaknya akan terus menyesosialisasikan tentang KTR. Tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama dari asap rokok. Oleh karena itu, Ia mengimbau dan mengajak kepada semua ASN dan masyarakat Kabupaten Bandung agar bersama-sama mendukung implementasi penerapan KTR, sesuai Perda Kabupaten Bandung nomor 13 tahun 2017 tentang KTR juga Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 89 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang KTR.

“Saya mengimbau semua ASN bisa menjadi teladan dengan tidak merokok di 8 KTR tadi. Setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” tuturnya.

Marlan menejelaskan, untuk menyebarluaskan tentang informasi penetapan KTR. Masyarakat dapat membentuk aturan di lingkungannya masing-masing sesuai dengan kedudukan dan fungsinya. Sampaikan informasi pentingnya KTR dan bahaya rokok.

”Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi setiap orang dari ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau,” akunya.

Marlan menambahkan, perwujudan KTR merupakan upaya pemerintah daerah dalam menekan dan menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) yang semakin meningkat di masyarakat,  terutama untuk jenis penyakit hipertensi, diabetes dan jantung.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek dalam sambutan di hari tanpa tembakau sedunia menyampaikan, untuk menerapkan implementasi KTR dibutuhkan dukungan serta peran aktif setiap pemerintah daerah. Semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok. Selain itu, menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang salah, sehingga mengancam kesehatan mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan