Perokok Akan di Sanksi

”Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar dan ia belajar. Karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat,” jelasnya.

Menkes menambahkan, KTR akan mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, seperti anak, remaja dan ibu hamil. Manfaat lainnya adalah anak-anak tidak dapat melihat (mencontoh) secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku.

”Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Aliansi Bupati-Walikota Perduli KTR dan Pengendalian PTM bersama jejaringnya yang telah membantu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada Bupati dan Walikota yang belum menerbitkan aturan atau yang belum mengimplementasikan KTR,” pungkasnya. (yul/rus)

IMPLEMENTASIKAN : Asisten Ekjah Marlan (kedua kanan), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Grace Mediana Hutami (kedua kiri) Optimis bisa mengimplementasikan KTR di semua wilayah di Kabupaten Bandung.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan