Tanggapi SP- 3 Kejari terhadap Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Begini kata Pakar Hukum UNISBA

Dok. Kajari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas (tengah) saat memberikan keterangan terbarunya terhadap dugaa
Dok. Kajari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas (tengah) saat memberikan keterangan terbarunya terhadap dugaan kasus korupsi di Pemkot Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemberhentian proses penyidikan atau SP- 3 terhadap kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kini menjadi sorotan sejumlah pihak salah satunya pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) Nandang Sambas.

Dalam tanggapannya, Nandang menilai bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memberi kepastian hukum terhadap dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga.

“Jadi kalau begitu sudah ada kepastian. Dalam arti selama ini kan masih mandeg mayong statusnya ngegantung karena sudah lama ditetapkan (adanya tersangka) tapi belum ada tindak lanjut,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis, (4/6).

Baca Juga:Gandeng Konsorsium Korea Selatan Siapkan Nakes Indonesia Berstandar GlobalKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka

Selain memberikan kepastian hukum, alasan Kejari menerbitkan SP- 3 dalam dugaan kasus ini juga menurut Nandang dianggap sudah jelas.

Nandang menyebut, berdasarkan informasi yang didapatnya, bahwa Kejari Kota Bandung selama melakukan proses penyidikan tidak menemukan adanya aliran dana yang merupakan indikator utama dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dalam arti memang prosedur penegakan hukum salah satunya bisa saja dengan mengeluarkan SP- 3, Surat Perintah Penghentian Perkara karena tadi, karena alasannya tidak cukup bukti. Jadi pertama (dengan adanya hal tersebut) ada kepastian bagi yang bersangkutan (para tersangka), statusnya tidak menggantung. Yang kedua juga, masyarakat mungkin menjadi punya jawaban (dari dugaan kasus tersebut),” ucapnya

Kemungkinan akan Ada Upaya Hukum Selanjutnya

Meski begitu, Nandang mengatakan dengan diterbitkannya SP- 3 ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya upaya hukum selanjutnya. Ia menjelaskan, upaya hukum prapradilan kemungkinan dapat dilakukan untuk memastikan dugaan kasus korupsi tersebut.

Sebab Nandang menyebut,upaya prapradilan tidak hanya berbicara malah subtansi melainkan masalah prosedur, atau tahapan lainya.

“Tidak menutup kemungkinan nanti bisa saja dari adanya putusan SP- 3 ini, membuka ruang untuk adanya Prapid (praperadilan). misalkan, ada pihak-pihak, anggota masyarakat, atau kelompok masyarakat yang ingin mempraperadilankan putusan SP- 3. Karena SP- 3 itu juga, ruang masuk atau pintu masuk untuk dilakukannya Prapid kalau memang nanti dipandanh ada pihak-pihak yang memandang bahwa sebetulnya ada cacat di dalam prosesnya,” ucapnya.

0 Komentar