BBWS Citanduy Soal Sumur Bor JIAT di Ciamis: Semua Izin Telah Dipenuhi

BBWS Citanduy Soal Sumur Bor JIAT di Ciamis: Semua Izin Telah Dipenuhi
Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Dusun Sukamanah, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis diklaim BBWS Citanduy sudah berizin. (Istimewa/dok pribadi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik pengerjaan sumur bor Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Dusun Sukamanah, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, mendapat tanggapan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy. Humas BBWS Citanduy, Rahmat, memberikan klarifikasi terkait status hukum dan teknis proyek yang sempat dipertanyakan warga tersebut.

Rahmat menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor JIAT pada dasarnya merupakan usulan dari Kepala Desa Imbanagara. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada BBWS Citanduy melalui surat permohonan atau proposal resmi.

Menurut Rahmat, sebelum pelaksanaan proyek dimulai, seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi. Pihak BBWS juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.

Baca Juga:Kementerian PU Gelar Apel Siaga Bencana Serentak, BBWS Citanduy Perkuat Kesiapan Hadapi Musim HujanBanjir Landa Panumbangan, Bupati Ciamis dan BBWS Citanduy Galang Penanganan Darurat

Adapun dokumen perizinan yang telah dilengkapi diantaranya adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Izin Tata Ruang (ITR), serta izin penggunaan lahan sawah pada Peta Kawasan Tanaman Pangan.

Sementara untuk izin di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rahmat menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Proses perizinan ESDM telah diselesaikan secara kolektif melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Setelah selesai dibangun, kami melaksanakan serah terima kepada pihak desa untuk dimanfaatkan dan dikelola secara baik. Tujuannya guna menunjang kebutuhan air pada sawah ataupun petani palawija di lingkungan desa tersebut,” ujar Rahmat, Kamis (4/6/2026).

Terkait biaya listrik operasional sumur bor, Rahmat mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal pekerjaan. Sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan listrik diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa. Menurut Rahmat, biaya tersebut dapat ditanggung melalui sistem iuran warga atau dibebankan pada anggaran desa.

Meskipun demikian, kondisi fisik sumur bor JIAT di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Di lokasi, bangunan sumur tampak tidak terawat. Rumput ilalang tumbuh subur di sekitar tandon air. Cat pagar depan juga terkelupas di beberapa bagian.

Papan informasi proyek yang terpajang tidak mencantumkan data penting seperti nomor Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), kedalaman sumur, debit air yang diizinkan, hingga nama kelompok tani pengelola.

Warga pun mengaku cemas. Heru, seorang perwakilan kelompok tani di Dusun Sukamanah, memberikan keterangan berbeda. Heru mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pembangunan sumur JIAT ke BBWS Citanduy. Ia hanya pernah menyampaikan kebutuhan air untuk masyarakat dalam sebuah musyawarah dusun.

0 Komentar