Jokdri Tersangka, Exco PSSI Segera Gelar Rapat Darurat

kantor PSSI
0 Komentar

Menurutnya, status penetapan tersangka itu lantaran Jokdri telah melanggar dengan mamsuki area garis polisi di Rasuna Office Park.

“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu, ungkap pria yang juga menjabat sebagai ketua Komite Hukum PSSI tersebut seperti dikutip dari situs resmi PSSI, Sabtu (16/2) kemarin.

Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut, tegas Gusti Randa manambahkan.

Baca Juga:Ribuan Warga Hadiri Deklarasi JADIMarek Hamsik Hijrah ke Klub China

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Jokdri belum dilakukan penahanan. Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut Joko Driyono akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2) besok.

“Satgas langsung melayangkan surat pemanggilan (kepada Jokdri) untuk dimintai keterangan pada hari Senin. Kami ingin meminta keterangan saudara J (Jokdri) dengan status sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” tutur Dedi.

Menurut Dedi, Jokdri menjadi aktor intelektual dalam pelanggaran memasuki area garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor. Ya, sebelum Jokdri, tim Satgas sudah lebih dulu menetapkan 3 orang sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor tersebut.

“Dapat diduga sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan 3 orang lakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen dokumen, dan barbuk untuk mengungkap match fixing. Nah ini aktornya intelektualnya saudara Jokdri,” tegas Dedi.

Jadi penelurusran otak di balik perusakan bukti kasus pengaturan skor tersebut didapat dari tiga orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka, itu adalah Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran telah memasuki kantor Komdis PSSI yang beralamat di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal kantor tersebut telah disegel petugas dengan garis polisi atau police line.

Ketiga tersangka dalam pemeriksaan Satgas Antimafia Bola mengaku melakukan pengambilan sejumlah dokumen, video rekaman CCTV, ponsel dan laptop karena disuruh seseorang, yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik oleh polisi.

0 Komentar