APHA Tolak Penghapusan Mata Kuliah Hukum Adat

BANDUNG – Penghapusan mata kuliah hukum adat sama saja dengan menghapus hukum internasional. Beberapa Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia berniat menghapus mata kuliah yang merupakan kurikulum wajib nasional.

Ketua umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat Dr. Laksanto memberikan keterangan terkait hukum adat disela seminar di Universitas Khatolik Parahyangan Bandung

Upaya penolakan penghapusan mata kuliah hukum adat diserukan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) oleh Ketua umum APHA Indonesia Dr. Laksanto dalam Seminar dan Lokakarya Inovasi Pembelajaran Hukum Adat berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Universitas Katolik Bandung, Selasa (13/11).

“Dari pertemuan ini, kita buat rekomendasi kepada Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) agar menolak setiap PT yang ingin menghapus hukum adat”, jelas Laksanto dengan tegas kepada Jabar Ekspres disela acara.

Seminar ini diikuti 120 peserta perwakilan masing-masing perguruan tinggi baik negri maupun swasta dari seluruh Indonesia, dengan menghadirkan Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, Irjen Kemerinstekdikti sebagai Kynote Speech, pembicara Prof. Dr. Johanes Gunawan (Univ. Parahyangan), Prof. Dr. I. Nyoman Nurjana (Univ. Brawijaya), Prof. Dr. Farida Patitinggi (Univ. Hasanudin), Prof Dr. Wayan P. Windia (Univ. Udayana) dan Dr. Sulastriyono (Univ. Gajah Mada).

Pada kesempatan yang sama Prof. Dominikus Rato dari Universitas Jember mengungkapkan hal senada, serta berharap pemerintah melibatkan ahli hukum adat dalam pembuatan undang-undang dan sebagai saksi ahli di persidangan.

“Persoalannya adalah, kurikulum beberapa perguruan tinggi, hukum adat dihapuskan, padahal fakultas hukum, hukum adat itu merupakan kurikulum wajib nasional. Makanya, dengan adanya kegiatan hari ini, kita berupaya agar mata kuliah hukum adat tidak dihapuskan. Serta harapan yang sangat subtansi kepada pemerintah, ahli hukum adat itu dilibatkan dalam pembuatan perundang-undangan di legislasi, dan menjadi saksi ahli di persidangan”, jelasnya seraya mengungkapkan, dalam tulisan Suripto, rohnya hukum adat itu ada di Pancasila. (she)

Tinggalkan Balasan