BANDUNG – Masalah penegakan hukum peredaran minuman keras di Kota Bandung sepertinya bisa disebut formalitas saja. Sebab, pada kenyataannya di Kota Bandung masih banyak penjual minuman keras (miras) yang secara terang-terangan menjajakan minumam haram tersebut secara terbuka dan tersembunyi.
Pemkot Bandung sendiri sebetulnya sudah memiliki Perda yang mengatur peredaran miras di Kota Bandung. Namun, pada kenyataannya Perda Nomer 11 Tahun 2010 ini hanya belum bisa menjawab untuk memberikan pengawasan peredaran miras. Bahkan, pada kenyataannya sejumlah Kafe berkedok menjual makanan diketahui menyediakan miras berbagai jenis.
Berdasarkan Perda tersebut peredaran atau penjualan minuman keras harus memenuhi pesyaratan yang sangat ketat dengan pembatasan peredaran seperti disebutkan bahwa, yang berhak menjual miras adalah hotel bintang 3,4, dan hotel Bintang 5. restoran-retotan dengan tanda talam kencana dan talam selaka, pub karoke, kelab malam, diskotik dan Duty free Shop dengan syarat meminumnya ditempat dan tidak boleh diminum oleh anak dibawah umur. Namun, pada kenyataan bertolak belakang dengan peraturan perda tersebut.
Baca Juga:PKS Siapkan Posko Takjil GratisDisertasi Gubernur Bisa Diimplementasikan
Menurut hasil riset yang diluncurkan Center For Indonesia Policary Studies (CIPS), dalam diskusi umum mengenai peredaran Miras, salah seorang peneliti Hizkia Respatiadi mengatakan, berdasarkan riset di Kota Bandung, pelaku minuman keras didominasi kalangan anak sekolah dan remaja. Bahkan, pelaku minuman keras dilakukan anak-anak di bawah umum masih duduk dibangku SMP.
“ Pelaku minuman keras di Kota Bandung, berdasarkan data kami dari usia 15-24 tahun,” kata Hizkia,
Selain itu, berdasarkan data dari 100 Mahasiswa yang memberikan komfirmasi mayoritas responden (83%), laki-laki dan 17 persen wanita pernah meminum miras dengan usia rata-rata 18 hingga 24 tahun.
’’Kebanyakan mereka menerika uang saku bulanan kisaran Rp. 1-3 Juta, dan 37 persen menerima uang saku kurang dari, Rp 1 Juta perbulan,” tuturnya.
Untuk itu, bila dihubungkan dengan keberadaan Perda Miras di Kota Bandung sebetulnya sudah sangat tegas melarang setiap individu maupun badan hukum yang diizinkan untuk memproduksi alkohol tipe A, B atau C. Bahkan, masyarakat dilarang untuk menyimpan, mendistribusikan dan memindahkan semua macam minuman beralkohol.
