’’Hal ini berlaku bagi badan hukum, kecuali jika mereka memiliki izin yang resmi. Meskipun sudah ada peraturan yang ketat, masih banyak penjual ilegal menjajakan alkohol di warung-warung,’’kata dia.
Akan tetapi, pada kenyataannya, sebanyak 45 persen responden membeli miras di warung-warung yang sudah menjadi penyuplai minuman beralkohol. Bahkan, mereka membeli untuk meminumnya di tempat lain (off-trade purchase).
Ditempat sama, Anggota komisi B Fraksi Demokrat DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnawa menegaskan, adanya Perda nomor 11 tahun 2010 sebetulnya bertujuan sebagai pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman berahkohol di Kota Bandung.
Baca Juga:PKS Siapkan Posko Takjil GratisDisertasi Gubernur Bisa Diimplementasikan
Menurutnya, dalamn aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa, hotel bintang 3,4, dan hotel Bintang 5 harus memiliki izin menjual miras.
Selain itu, untuk tempat-tempat lain seperti restoran dan kafe, dan tempat hiburan malam izin menjual miras harus disertai stiker tanda talam kencana dan talam selaka.
’’Diluar itu, tidak boleh melakukan penjual, maupun pendistribusian minuman berahkohol,’’ kata Aan.
Kendati begitu, tidak dapat dipungkiri banyak minuman-minuman berahkohol di jual ditempat-tempat yang tidak semestinya. Bahkan, tidak memiliki izin menjual.
Untuk itu, sebagai wakil rakyat dia berjanji akan berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakan Perda tersebut. Sehingga, jangan sampai nanti ada korban lagi akibat menkonsumsi miras.
Dia menyarankan, Pemkot Bandung harus betul-betul melaksanakan Perda Miras ini dengan sungguh-sungguh dengan cara mendata seluruh penjual miras yang ada di Bandung.
Dengan memiliki data penjulan, sambung Aan. Pemerintah, akan s mudah masuk mengawasi dan menindakan para pedagang maupun distributor minol baik tempat hiburan malam, Kafe dan restoran yang tidak memiliki izin menjual maka harus ditidak tegas dengan mencabut izin usahanya.
“ Cabut saja ijin usaha, Bekukan dan tutup apabila kedapatan menjual minuman berahkohol,” ujar Aan.
Baca Juga:Survey: Paslon Deddy-Dedi Salip RinduSambut Hangat Pelaksanaan Wisuda SMK PI
Aan tidak sependapat bila Perda mengenai Miras tersebut tidak efektif. Namun, untuk pengawasan dan penindakan harus lebih tegas lagi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, yang diwakili Wakil Satuan Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Azis Salim memaparkan, minuman yang mengandung etanol adalah bahan psikoaktif bila diminum membuat penurunan kesadaran.
