BPJSTK Berikan Jaminan Sosial Ke-pada Mantan Atlit

jabarekspres.com, BALEENDAH – Masih rendahnya perlindungan kerja terhadap profesi atlet dinilai oleh kalangan atlet harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, selama ini atlet yang telah berjasa masih sangat rendah perlindungan sosialnya.

Salah seorang Atlet nasional dari cabang olah raga Wushu Iman Lesmana mengatakan, perlindungan resiko masih sangat kurang. Padahal, tidak jarang atlet yang berlaga pada salah satu even nasional dan internasional memiliki resiko cedera yang tinggi.

“Berbagai resiko cedera saat berlatih atau bertanding masih ditanggung secara pribadi ini yang saya alami,”jelas Iman ketika ditemui kemarin (17/8).

Dirinya menuturkan, keselamatan untuk para atlet hars lebih diperhatikan. Sebab, dari banyak atlet yang saat ini sudah pensiun kehidupannya sangat kurang layak. Padahal, seorang atlet yang berprestasi telah berjasa mengharumkan daerahnya atau negaranya.

Menggapi hal tersebut Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy mengatakan, para atlet atau pekerja di sektor informal saat ini tidak perlu khawatir. Sebab, BPJSTK sekarang sudah bisa mengcover kebutuhan atlet

“Prinisip dasarnya, adalah bahwa atlet, seniman atau pekerja di bidang informal yang memiliki penghasilan dari karyanya bisa dilindungi,” kata Dede

Sebagai mantan atlet, tentunya Dede juga pernah merasakan ketika mengalami cedera, sementara tanggungan perlindungan asuransi tidak dimiliki. Sehinggam banyak para atlet yang ketika mengalami cedera atau menderita sakit mengoobati dengan kemampuannya sendiri.

“Mudah-mudahan dengan mengikuti BPJSTK ini, para atlet juga bisa terlindungi,” katanya

Kepala Cabang Bandung BPJSTK Aang Supono mengatakan tenaga kerja bukan penerima upah di Kabupaten Bandung berjumlah 10 ribu lebih yang terdaftar.

“Kalau dilihat dari jumlah pelaku di sektor informalnya, jumlah tersebut masih sangat kecil, kami berharap ada dukungan maksimal dari pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menggenjot kepesertaan aktif di Kabupaten Bandung,” kata Aang.

Kabid Pemasaran BPJSTK Bandung-Lodaya, Yanuar mengatakan bahwa masyarakat yang bukan termasuk penerima upah bisa mengikuti program BPJSTK dengan iuaran yang dibayarkan sebesar Rp. 36.500 perbulan.

“Iuran BPJSTK sangat terjangkau, pemerintah sudah mempertimbangkan ini matang-matang, agar BPJSTK bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, target dari nasional sebesar 40 juta dari sektor informal, di Jawa Barat sendiri baru di angka dua jutaan,” pungkasnya (Rus/yan)

Tinggalkan Balasan