Dua Perlintasan Segera Ditutup

Sementara itu, Kepala  PT KAI Daop II Bandung Sadiral mengatakn, penutupan perlintasan kereta api sebidang harus steril dari berbagai aktivitas masyarakat.

”Mestinya perlintasan kereta api Cimindi sudah ditutup sejak fly over Cimindi dibangun beberapa tahun lalu. Tapi ini malah enggak ditutup,” kata Sadiral.

Sadiral mengatakan, dengan ditutupnya perlintasan kereta api di Cimindi, maka kendaraan yang akan mengarah ke Kota Bandung maupun Cimahi harus melewati fly over Cimindi. Penutupan ini, lanjutnya, bertujuan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan atau demi keselamatan semua pengguna jalan.

”Keselamatan semua pihak itu lebih penting untuk diperhatikan,” katanya.

Menanggapi akan ditutupnya perlintasan sebidang KA Cimindi, salah seorang warga Cigugur Kecamatan Cimahi Tengah, Ferry, 24, mengatakan, jika perlintasan KA ditutup tentunya akan menimbulkan kemacetan. Terlebih, kendaraan yang melintas di kawasan Cimindi cukup padat ditambah lagi kendaraan besar yang keluar masuk pabrik.’’Saya harap ada solusinya, jangan hanya ditutup tapi malah dampaknya kurang baik,” tuturnya.

Berbeda dengan Lucky, 20, warga Cihanjuang Kecamatan Cimahi Utara. Dia menilai perlintasan rel itu sering menyebabkan kecelakaan terutama pengendara roda dua. Selain itu, di cekungan perlintasan tersebut selalu banjir apabila musim hujan tiba.

’’Saya positif aja, kalau itu memang harus dilakukan demi, kepentingan bersama,’’ ucapnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nursalam menuturkan perlintasan kereta api sebidang perlu ditata dan ditutup menyusul banyaknya angka kecelakaan akibat perlintasan tersebut.

”Jadi, harus ada penataan dan penutupan perlintasan sebidang jalur perkeretaapian,” kata Edi, beberapa waktu lalu.

Edi mengatakan, larangan perlintasan sebidang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. ”Dalam Pasal 91 tidak ada perlintasan sebidang namun ada pengecualian mempertimbangkan kesemalatan demi kelancaran perkeretapian,” urainya.

Kemudian dalam Pasal 92 dan 94 dijelaskan bahwa perlintasan sebidang harus mendapat izin. Bila tidak mendapat izin dari pihak setempat maka pemerintah daerah (pemda) wajib menutup perlintasan tersebut.

Pada kesempatan tersebut Edi menganggap masalah perkeretaapian di Indonesia tidaklah seksi. Justru yang menjadi hot soal kecelakaan hingga menewaskan beberapa korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan