Perlintasan Liar KM 35+4/5 Depok-Citayam Ditutup PT KAI

JABAR EKSPRESPT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup perlintasan liar di wilayah Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta, tepatnya di KM 35+4/5 pada jalur Depok-Citayam, sebagai tindak lanjut insiden di mana sebuah mobil angkutan umum tertabrak oleh kereta api pada hari Jumat.

“Pemberhentian perlintasan liar ini dilakukan sebagai bentuk dukungan KAI terhadap keselamatan dan keamanan,” ungkap Feni Novida Saragih, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta.

Sebelumnya, sebuah mobil angkutan umum tertabrak oleh KRL dari arah Bogor dan terseret sejauh 50 meter setelah sasis mobil terperangkap di rel. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini karena pengemudi berhasil menyelamatkan diri sebelum kereta api melintas.

Feni mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dan mengutuk tindakan oknum yang sering kali membuat perlintasan liar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk menyeberang, dan menggunakan perlintasan resmi yang telah ditetapkan, serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada saat melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api,” jelasnya.

Feni juga terus mengingatkan kepada para pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang resmi untuk tetap berhati-hati dengan memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan menyeberang untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

“Selain itu, pengendara kendaraan roda empat juga diharapkan membuka jendela saat melewati perlintasan sebidang rel untuk memastikan penglihatan dan pendengaran tidak terhalang, serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak melintas perlintasan saat sirene telah berbunyi,” tambahnya.

Feni juga menyatakan bahwa minimnya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.

“Para pengendara yang melewati perlintasan sebidang seharusnya mengikuti aturan demi keselamatan dan keamanan bersama, sesuai dengan peraturan dan undang-undang pemerintah,” ungkapnya.

Selain menutup perlintasan di Depok-Citayam, Feni merincikan bahwa sejak Januari hingga Juni 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 9 perlintasan liar.

“Di antaranya terdapat perlintasan liar di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang-Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang-Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, dan KM 12+400 antara Jatinegara-Bekasi,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan