Tata Cara Cek KTP Didaftarkan Pinjol oleh Orang Lain, Coba Sekarang!

JABAR EKSPRES – Bagaimana cara mengecek KTP Anda yang didaftarkan pinjaman online atau pinjol oleh orang lain? Ketahui jawabannya di sini.

Setiap pinjaman online atau pinjol pasti harus lolos autentikasi menggunakan KTP setiap orang.

Beberapa belakangan ini, banyak sekali orang yang merasa KTPnya telah terdaftar di aplikasi pinjol tertenu.

BACA JUGA: 8 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi BI Checking Resmi OJK yang Populer di Tahun 2024

Oleh karena itu, sebaiknya Anda coba cara di bawah ini untuk mengecek apakah KTP Anda didaftarkan pinjol oleh orang lain.

– Silahkan buka idebku.ojk.go.id

– Lalu, pilih “Pendaftaran”

– Kemudian, klik “Perseorangan”

– Lanjut, pilih “KTP” sebagai identitas debitur

– Isi nomor KTP dan klik selanjutnya

– Isi data registrasi dan proses BI Checking dengan lengkap

– Unggah foto KTP dan foto diri

– Tunggu beberapa menit hingga ada email nomor pendaftaran dari OJK.

– Lakukan BI checking melalui status layanan

– Jika sudah, OJK akan memproses 1×24 jam (Dalam masa kerja)

Laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar dari OJK Keterangan bunga biaya pinjaman tidak jelas
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus
  • Mengancam, meneror, mengintimidasi peminjam yang tidak membayar cicilan
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang terdapat di hp
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan