Meski PPKM Telah Dicabut, Calon Penumpang KA Tetap Harus Gunakan Masker

Jabarekspres.com – Meski Pemerintah sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun, PT KAI Daop 2 Bandung tetap memberlakukan aturan protokol kesehatan (Prokes) kepada para calon penumpang KA.

Hal tersebut diungkapkan Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono kepada wartawan, Sabtu (7/1).

Menurutnya, setiap warga yang akan melakukan transportasi menggunakan Kereta Api (KA) tetap harus mematuhi aturan Prokes.

”Mereka (Penumpang) masih harus menggunakan masker hingga menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 maupun tes Antigen atau PCR,” ujarnya.

Dia mengku bakal segera menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya penumpang jika ada aturan baru terkait syarat naik KA.

Dia mengungkapkan, sejuah ini aturan perjalanan kereta api masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

”Peraturan menggunakan moda transportasi kereta api masih berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19,” bebernya.

Untuk diketahui, guna menunjang perjalanan kereta api di momen libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) kemarin, PT KAI Daop 2 Bandung telah menyediakan 227 ribu tempat duduk dan juga satu kereta api jenis Lodaya.

”KA Lodaya yang mulai dioperasikan per  tanggal 23 Desember (2022) lalu. Jadi untuk kapasitas tempat duduk yang disediakan hari ini bertambah menjadi 12 ribu, sehingga total ada 227 ribu tempat duduk selama masa angkutan Nataru,” pungkasnya. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan