Juknis PPDB Jabar SMA 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan Online

 

Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu

  • Kuota yang ditetapkan sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari keseluruhan peserta didik yang diterima, dan jika kuota tidak terpenuhi pendaftar akan dialihkan sesuai dengan kewenangan satuan pendidikan (MBS) dalam jalur non akademis. Jika animo peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu di suatu sekolah tertentu tinggi, dapat bertambah dari alokasi daya tampung sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) sesuai kondisi riil. Diusulkan oleh kepala sekolah, setelah disahkan oleh UPT/BP3 dengan melakukan penyeleksian skoring jarak terdekat calon peserta didik dengan sekolah yang dituju;
  • Apresiasi siswa berprestasi olah raga, seni, keagaaman, keterampilan , atau prestasi lainnya paling banyak 10 % (sepuluh persen);
  • Kuota Afirmasi untuk peserta didik disabiltas paling banyak 3 (tiga) orang per sekolah;
  • Kuota daya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki Perjanjian Kerjasama Sekolah (PKS), dilindungi Undang Undang sebanyak 10 % (sepuluh persen);
  • Apabila kuota pada penjelasan huruf F, G, H, dan I tidak terpenuhi, maka pengaturan kuota menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

Jumlah Peserta Didik SMA :

  • Setiap kelas minimal 20 peserta didik dan maksimal 36 orang;
  • Rombongan Belajar (rombel) minimal 3 rombel dan maksimal 36 rombel dengan jumlah tiap tingkat sebanyak 12 rombel.
  • Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdiri dari Tingkat Provinsi, dan Tingkat Satuan Pendidikan.
  • Mekanisme Seleksi Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Proses seleksi untuk SMA dilaksanakan secara langsung atau daring (online) dengan memperhatikan kalender pendidikan.

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru Tatacara Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dan Tahapan PPDB:

Pendaftaran dilakukan secara langsung atau daring (online) dengan mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

  1. Jalur Akademik

1) Calon Peserta Didik yang berdomisili di Jawa Barat melakukan pendaftaran langsung atau daring (online). Cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Peserta UN pada aplikasi pendaftaran, dan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran;

2) Calon Peserta Didik yang berdomisili di luar Jawa Barat melakukan pendaftaran langsung atau daring (online), dan wajib mengisi form pendaftaran, mengisi biodata lengkap pada aplikasi pendaftaran, serta mengunggah persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam proses PPDB. Dan, mencetak bukti pendaftaran, untuk selanjutnya di verifikasi data oleh Tim Verifikasi Data sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yang tercantum pada lembar bukti pendaftaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan