8) Pelaksanaan seleksi akademik mulai tanggal 3 sampai dengan 10 Juli 2017.
- Verifikasi data/informasi, dilakukan oleh Tim Verifikasi Satuan Pendidikan dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk menjamin kebenaran data/informasi Calon Peserta Didik yang telah di input melalui aplikasi PPDB. Verifikasi lapangan data akan dilakukan kepada Calon Peserta Didik jalur non-akademik, baik apresiasi siswa berprestasi ataupun afirmasi warga miskin yang datanya tidak terdapat dalam database PPDB;
- Seleksi
1) Proses seleksi Jalur akademik dilakukan oleh sistem aplikasi PPDB dengan pola pemberian skor (scoring) yang mengacu terhadap data dan kriteria persyaratan yang dimiliki Calon Peserta Didik masing-masing jenjang/jenis sekolah;
2) Seleksi SMA jalur non-akademik afirmasi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, dilakukan melalui verifikasi database dan/atau verifikasi lapangan (home visit) calon Peserta Didik verifikasi oleh Tim Verifikasi Data PPDB satuan pendidikan;
3) Seleksi SMA jalur non-akademik apresiasi siswa berprestasi, dilakukan melalui pemeringkatan dengan ketentuan :
Baca Juga:Juknis PPDB Jabar SMK 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan OnlineNeneng Hasanah Yasin Resmi Jabat Bupati Bekasi
- Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing- masing diberi skor. Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dan hasil uji kompetensi sesuai bidangnya dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan/ ranking;
- Pemeriksaan dokumen untuk memastikan bahwa prestasi yang diraih siswa sesuai dengan bakat dan potensinya.
4) Tes praktek untuk mengetahui keselarasan antara dokumen yang didaftarkan dengan kemampuan nyata calon peserta.
5) Seleksi Untuk Nilai Sama Pada Batas kuota Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka:
- Untuk jalur akademik Sistem UN Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA);
- Untuk jalur non-akademik kelompok siswa berprestasi (1) Diperingkat berdasarkan nilai UN; (2) Jika dengan mempertimbangkan total nilai UN juga masih sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris , Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA).
Pengumuman hasil PPDB
Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada laman resmi aplikasi PPDB online atau display sekolah yang mengacu pada laman resmi aplikasi PPDB online. Sesuai kuota/daya tampung masing-masing. kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melalui sistem aplikasi PPDB dan diumumkan secara serempak, langsung, transparan, dan akuntabel melalui Aplikasi Online PPDB;
