JABAR EKSPRES – Polres Bogor bongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri.
“Jumlah total tersangka ada sembilan orang. Motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau LPG bersubsidi dengan non-subsidi,” kata Wikha pada Jumat (22/5/26).
Baca Juga:Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 31 Orang Ditetapkan Tersangka Harga BBM Nonsubsidi Naik, Strategi Agar Beralih ke EV?
Dia juga mengamankan empat kendaraan roda empat yang digunakan mengangkut BBM subsidi, terdiri dari satu unit mobil Avanza, satu unit Fortuner, dan dua unit Carry.
Kemudian menyita satu unit mobil tangki yang diduga dipakai untuk mengangkut solar subsidi dari pengepul menuju lokasi penjualan.
Selain itu, lanjut Wikha, polisi juga menemukan 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan jeriken berisi pertalite dan solar.
Kata dia, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakn banyak barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
“Mereka membeli pertalite kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode dan juga mereka mondar-mandir bolak-balik dengan berganti-ganti plat nomor yang kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga non subsidi,” terangnya.
Lebih parahnya, koordinator pelaku diduga memberikan uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada operator setiap kali transaksi dilakukan.
“Dalam kejahatan ini mereka berkolaborasi dengan tiga orang oknum pihak SPBU yang sudah kami amankan juga,” kata Wikha.
Baca Juga:ESDM: BBM Etanol 5 Persen Wajib Mulai Juli 2026! Permukiman Warga di Kemang Bogor Diselimuti Abu Semen, 24 KK Terdampak Kebocoran Pabrik
Diketahui, total keuntungan para pelaku diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp12,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pewarta: Dzihar
