Juknis PPDB Jabar SMA 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan Online

4) Khusus Calon Peserta Didik Jalur Non-Akademik untuk afirmasi warga masyarakat berekonomi tidak mampu, masyarakat yang memiliki MOU /dilindungi undang-undang yang berlaku:

  • Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang (Camat);
  • Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak pejabat yang menerbitkan surat keterangan (format dapat diunduh pada aplikasi PPDB Jabar, contoh format terlampir);
  • Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali (format dapat diunduh pada apliasi PPDB Jabar, contoh format terlampir).

5) Khusus Calon Peserta Didik Jalur Non-Akademik untuk apresiasi prestasi siswa:

  • menyerahkan fotocopy Sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat terkait;
  • menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak dari calon peserta diketahui oleh orang tua/wali yang bersangkutan (format dapat diunduh pada apliasi PPDB Jabar, contoh format terlampir);
  • menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format dapat diunduh pada apliasi PPDB Jabar, contoh format terlampir).

 

Tata cara pendaftaran

  • Pendaftaran bisa dilakukan oleh Orang Tua/Wali atau secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syarat- syarat yang ditentukan;
  • Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya;
  • Seluruh berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampai dengan pengumuman penerimaan peserta didik baru ditetapkan oleh satuan pendidikan;
  • Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan sistem PPDB secara Langsung, wajib melakukan sinkronisasi pada sistem daring( online) setiap sore hari waktu pendaftaran.

 

Seleksi Penerimaan

Jalur Akademik

  1. Seleksi Calon Peserta Didik SMA dilakukan melalui pemeringkatan nilai peserta didik;
  2. Nilai Calon Peserta Didik selanjutnya diperingkat. Urutan teratas Calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan Peserta Didik masing-masing sekolah ditetapkan sidang pleno Panitia PPDB satuan pendidikan yang dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hasilnya diumumkan sebagai Calon Peserta Didik SMA, yang diterima pada tahun pelajaran berjalan yang selanjutnya Kepala Sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang PMU;
  3. Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan