Juknis PPDB Jabar SMA 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan Online

 

Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada saat pendaftaran, dan daftar ulang di Sekolah Negeri, Calon Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.

 Pengawasan dan Pengaduan

  1. Penjaminan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan PPDB ini, pengawasan dan pengendalian dilakukan Tim Pengawas internal dan eksternal ditetapkan oleh Kepala BP3 Wilayah;
  2. Semua pejabat, panitia, dan petugas PPDB termasuk Tim ICT serta para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan PPDB, wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak di atas segel (materai 6000) untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang telah diberikan;
  3. Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Sanksi

Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:

  1. Calon Peserta Didik dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan;
  2. Pihak/orang yang membantu pendaftar untuk mencabut pendaftaran/ mengganti pilihan ke – 2 yang telah dientry untuk dipindahkan ke sekolah lain;
  3. Pihak/orang yang mengentri data palsu (surat keterangan miskin/surat keterangan prestasi dan atau mengubah data asli nilai UN dan nilai rapor) ke dalam sistem saat mendaftar;
  4. Pihak/orang yang menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB;
  5. Pihak/orang yang menerima Calon Peserta Didik melebihi kuota dan atau daya tampung yang telah ditetapkan;
  6. Pihak/orang yang menerima sejumlah uang/gratifikasi dari Orang Tua Calon Peserta Didik sebagai peruntukan penerimaan Calon Peserta Didik yang tidak memenuhi persyaratan/tidak lolos seleksi;
  7. Pihak/orang yang memungut biaya PPDB;
  8. Pihak/Pelanggar lain yang sejenis.

Pelaporan Pengaduan Pelanggaran

  1. Pelapor memiliki identitas yang jelas;
  2. Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dilengkapi dengan bentuk tulisan disertai bukti fisik kejadian pelanggaran;
  3. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur pengaduan PPDB tahun pelajaran 2017/2018;
  4. Saksi dan Pelapor dilindungi oleh Undang-Undang;
  5. Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada Tim Penanganan Pelaporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3);
  6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada semua pihak yang telah melaksanakan tugas PPDB tahun pelajaran 2017/2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan