jabarekspres.com, NGAMPRAH – Setelah sempaat terjadi aksi protes atas rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung membongkar bangunan milik warga akhirnya warga Kampung Andir RT 4/3, Desa Gadobangkong harus merelakan rumahnya dibongkar paksa.
Pembongkaran dilakukan untuk kelanjutan proyek Kereta Cepat Trase Jakarta-Bandung di area rumah warga tersebut yang terdiri di wilayah dua kecamatan yakni Kecamatan Ngamprah dan Padalarang. Bahkan, kabarnya ada ratusan rumah warga dari lima desa, akan diratakan dengan tanah.
Kepala Humas PT KAI Daop II Bandung, Joni Martinus mengungkapkan, pembongkaran dilakukan terhadap puluhan rumah yang berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Baca Juga:Isyana Sarasvati Duet Klasik dengan Jonathan KuoTumbuhkan Semangat Gotong Royong
“Puluhan bangunan tersebut kami bongkar dan warga yang terkena pembongkaran ini mendapatkan ganti untung bangunan,” jelas Joni ketika dihubungi kemarin (4/5)
Joni membantah, jika selama ini adanya sistem sewa lahan yang di tempati warga terdampak Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Padahal selama ini warga mangaku setiap tahun membayar uang sewa agar bisa terus tinggal di bantaran rel kereta api.
“Kalau memang kita berlakukan sistem sewa, mana legalitasnya seperti surat dan kwitansi sewa. Jadi tidak benar kalau warga bayar sewa kepada kami,” ungkapnya.
Ia berpandangan, keluhan warga terkait uang kerohiman sebesar Rp250 ribu/meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu/meter persegi non permanen tidak bisa diganggu gugat.
Pasalnya, besaran nilai ini telah diputus jajaran direksi dan telah disosialisasikan kepada warga terdampak.
“Harus dipahami bahwa kerohiman ini bukan karena kita membeli lahan warga, tetapi justru kita menertibkan aset yang telah dimanfaatkan warga. Sehingga besarannya tidak bisa dirubah lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Hendi Suhendi, 58, salah seorang warga RT 4/3, Kampung Andir mengatakan, warga pada dasarnya tidak menolak atas pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT KAI, akan tetapi warga meminta adanya kelayakan harga atas bangunan rumah yang telah di tempatinya selama ini.
Baca Juga:Heri Pemad, Penyelenggara Pameran Seni Rupa ’’Paling Gila’’Besaran SPP Kian Beragam
PT KAI memberikan uang ganti rugi bangunan rumah kepada warga sebesar Rp250 ribu/meter persegi dari setiap bangunan rumah yang berada di lahan milik PT KAI. Warga menilai uang sebesar itu sangat tidak manusiawi bagi warga yang telah menetap tinggal puluhan tahun lamanya di lahan tersebut.
