Kir Swasta Mulai Pertengahan Mei

jabarekspres.com, JAKARTA – Pengetatan dan perbaikan uji kir kendaraan umum jadi prioritas pasca kecelakaan bus pariwisata di Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai salah satu pemicu kecelakaan itu lantaran uji kendaraan yang bermasalah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, memang ada indikasi kuat bus yang terlibat kecelakaan itu tidak melakukan kir dengan benar. Dia menegaskan bakal ada tindakan tegas agar kejadian serupa tak terulang lagi. ’’Tentunya pasal-pasal hukum akan kita berlakukan secara lugas,’’ ujarnya kemarin.

Dia menuturkan, swastanisasi uji kir tersebut diperlukan agar bisa menjangkau semua kendaraan yang harus menjalaninya. Penerapan kir swasta akan diberlakukan di hampir seluruh wilayah. ’’Kir swasta lebih menyeluruh ke semua kota,’’ tambah mantan direktur Angkasa Pura II itu.

Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menambahkan, saat ini sudah ada pembicaraan serius dengan kementerian keuangan. Khususnya dengan direktorat perimbangan keuangan. Selama ini, kir dikenai biaya dan masuk ke kas negara. Selain itu ada ada pula pembicaraan dengan bengkel-bengkel resmi milik perusahaan agen pemegang merek (APM).

”Jadi nanti kemenhub akan berikan rekomendasi ke bengkel-bengkel resmi. Dalam hal ini mungkin APM,” ungkap dia. Kemenhub menargetkan pelaksanaan swastanisasi uji kir itu bisa dilakukan pertengahan Mei ini. Namun, Cucu masih belum mau mengungkapkan berapa bengkel resmi atau APM yang akan ikut bergabung. ’’Kesiapannya rapat-rapat dengan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) kan masih terus dilaksanakan,’’ jelas dia.

Dia memastikan semua kendaraan yang wajib uji kir bisa memanfaatkan kir swasta tersebut. Bukan hanya kendaraan umum, bus pariwisata pelat kuning, dan kendaraan online wajib uji kir. ’’Semuanya yang wajib uji kir, dan nanti bisa uji kir swasta. Termasuk angkutan online,’’ tambah Cucu.

Percepatan pemberlakuan uji kir swasta itu salah satunya didorong oleh kecelakaan lalu lintas yang merenggut sebelas nyawa di Desa Ciloto, Cianjur. Mereka akan melaporkan pemilik bus pariwisata Kitrans dengan nomor polisi B 7057 BGA ke Bareskrim Mabes Polri. Lantaran bus tersebut tak punya izin operasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan