Kir Swasta Mulai Pertengahan Mei

Selama ini, sebenarnya sudah banyak layanan publik yang dikelola dengan gaya swasta. Contoh nyatanya adalah pengelolaan layanan publik oleh BUMN. Misalnya Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura.

Yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah tetap ada kontrol dari regulator. Sehingga, ketika sebuah layanan publik diswastakan, tidak lantas pemerintah langsung lepas tangan tanpa mengawasi. ’’Justru ketika diswastakan, ada tanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan swasta itu tidak menjadi lebih buruk,’’ tutur perempuan 44 tahun itu.

Lely mengingatkan, ada beberapa layanan publik tertentu yang tidak bisa diswastakan. Bila merujuk pada UUD 1945, maka patokannya adalah pasal 33. Tentang bumi, air, kekayaan alam, dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Segala layanan pblik terkait hal-hal tersebut harus benar-benar dikuasai oleh negara sepenuhnya.

Begitu pula dengan beberapa layanan strategis lain seperti pertahanan dan keamanan. Umumnya, di antara layanan-layanan di bidang-bidang itu ada yang sudah dilakukan dengan gaya swasta. Tentunya melalui pengelolaan oleh BUMN yang notabene perusahaan pelat merah.

Selebihnya, masih ada peluang untuk diswastakan dengan syarat tetap ada kontrol pemerintah di dalamnya. Bagaimanapun, tujuan utama swastanisasi layanan publik adalah membuat kualitasnya menjadi lebih baik. Bukan malah sebaliknya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Indonesia bisa mencontoh Amerika Serikat dalam swastanisasi layanan publik. ’’Di Amerika Serikat hanya ada beberapa layanan publik yang dikelola negara. Selebihnya diserahkan ke swasta,’’ ujarnya. hanya, tetap ada control penuh dari pemerintah.

Tulus mewanti-wanti jangan sampai swastanisasi layanan publik malah berujung komersialisasi. ’’Jangan ada komersialisasi tarif. Layanan diswastakan, tapi tarif tetap ditentukan pemerintah,’’ lanjutnya. layanan menjadi lebih baik, namun tarif jangan sampai ikut masuk ke sektor privat.

Meskipun demikian, Tulus tidak sependapat dengan kebijakan Menhub menswastakan layanan uji kir. ’’Sekarang uji kir itu kan menjadi kewenangan daerah. Boleh tidak, (diambil alih),’’ ucap Tulus. Akan ada potensi PAD yang hilang bila uji kir diswastakan. Meskipun, sebenarnya pengelkolaan saat ini memang banyak menuai kritik akibat maraknya pungli.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan