Pemkot Minta Ormas PAS Minta Maaf

Keenam, tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

Ketujuh, apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

Kedelapan, sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

Kesembilan, meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Kesepuluh, Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan Semoga di masa depan koordinator kegiatan ini bisa dilkaukan dengan baik oleh semua pihak. (rls/fik)

Tinggalkan Balasan