Pemkot Minta Ormas PAS Minta Maaf

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyayangka insiden pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pendeta Stephen Tong di Sabuga, Bandung, beberaoa waktu lalu. Wali Kota Bandung pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

”Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan Semoga di masa depan koordinator kegiatan ini bisa dilkaukan dengan baik oleh semua pihak,” kata Ridwan di akun Instagram resminya @ridwankamil.

Dalam pernyataannya, dia menjelaskan bahwa saat kegiatan KKR di Sabuga pada 6 Desember 2016 dia sedang berada di Jakarta dan meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menanganinya.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil pun menggelar musyawarah dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 8 Desember 2016. Selain itu, pada 9 Desember 2016 pemkot Bandung juga menggelar rapat dengan Komnas HAM.

Kedua rapat tersebut menghasilkan 10 poin. Yakni pertama, kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

Kedua, kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.

Ketiga, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal  1 tahun 4 bulan.

Keempat, kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP.  Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

Kelima, sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan.  Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

Tinggalkan Balasan