Studi Kelayakan Jalur Belum Rampung, Pembangunan Kereta Cepat Molor

Kereta-Cepat
PEMBANGUNAN MANDEK: Ini dia lokasi pembangunan stasiun kereta cepat/LRT yang molor akibat studi kelayakan jalur belum rampung, karena kajian pihak konsultan belum rampung.
0 Komentar

bandungekspres.co.id – Masyarakat Kota Bekasi harus banyak bersabar menunggu hadirnya transportasi massal yang layak jenis kereta cepat (Light Rail Tansit/LRT). Pasalnya, mega proyek pembangunan kereta cepat ini dipastikan molor.

Seharusnya proyek tersebut sudah memasuki tahap pembangunan di awal Pebuari 2016 ini. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, proyek kereta cepat tersebut masih dalam kajian oleh pihak konsultan.

“Awalnya, kami optimistis pembangunan proyek tersebut oleh tiga kontraktor, yakni PT Cakar Bumi Intergritas, PT PPP Indonesia dan PT Intiadi Dwi Mitra Sejati, bisa terealisasi pada awal tahun 2016,” ujar Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen ini, kemarin.

Baca Juga:Musrenbang Tampung Apirasi dari MasyarakatPrihatin Tayangan Televisi

Dia menjelaskan, adapun rute yang akan dilalui kereta cepat itu, Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu sampai ke Harapan Indah Bekasi dengan jarak 12 kilometer dengan posisi lintasan berada di atas ketinggian lima meter dengan jarak masing-masing tiang pancang sejauh 25 meter.

”Kami masih menunggu kajian kembali dari pihak konsultan. Kalau proyek ini terealisasi, maka dapat memerpendek waktu tempuh perjalanan warga Kota Bekasi menuju Jakarta,” sahutnya.

Pihaknya juga sedang menyiapkan berkas penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga terkait proyek tersebut. Namun untuk jadwal pengesahan, Pepen belum bisa memastikannya.

”Sambil menunggu kajian, kami akan melakukan penyusunan berkas dengan pihak ketiga. Pada 28 Januari lalu, sudah ada pembahasan teknis lintasan. Tapi belum bisa disampaikan karena masih menunggu kajiannya selesai,” bebernya.

Pepen menambahkan, kemampuan daya angkut kereta cepat untuk sekali jalan mampu membawa 300 penumpang dengan nilai investasi Rp2 triliun dan dibiayai oleh investor swasta bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keseriusan Pemkot Bekasi terhadap transportasi ini kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan pihak operator pada Rabu, 25 Maret 2015 lalu.

”Warga Kota Bekasi memang sangat membutuhkan moda transportasi baru yang dapat menunjang aktivitas sehari-hari. Karena kereta cepat ini bebas dari kemacetan yang semakin parah seiring meningkatnya jumlah kendaraan di Kota Bekasi,” terang Pepen.

Baca Juga:Ingin Aher Jadi PresidenBakal Jadi Pesaing Loon Project Google

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi Jumhana Lutfie menjelaskan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sebelum pembangunan memang diwajibkan melakukan kajian proyek pembangunan agar dapat menentukan dampak positif dan negatifnya serta biaya yang akan dikeluarkan. ”Bila hasil kajiannya menunjukkan bahwa proyek itu membawa pengaruh buruk, maka pembangunannya tidak bisa dilanjutkan,” beber Lutfi.

0 Komentar