Prihatin Tayangan Televisi

bandungekspres.co.id– Saat ini banyak pimpinan partai politik memiliki media televisi sebagai sarana untuk mengampanyekan partainya kepada masyarakat.

Melihat kondisi ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap regulasi tersebut, sebab tidak sedikit pemimpin partai yang juga pemilik media televisi bisa saja diindikasi tidak membayar pajak untuk tayangan iklan parpolnya.

’’Itu kan TV-nya punya dia sendiri dan iklan parpolnya juga ditayangkan di stasiun TV-nya jadi kalau dia tidak bayar pajak, ya jangan dipercaya partainya,” jelas Deddy usai pelantikan pengurus PB PON XIX di Bandung kemarin.

Walau tidak menyebut partai yang dimaksud, dirinya prihatin dengan kondisi ini. Terlebih saat ini dikabarkan mars partai itu sudah hapal di kalangan anak-anak ketimbang lagu-lagu kebangsaan.

Deddy menilai, kondisi ini perlu dipertanyakan misi pendidikan politik oleh partai bersangkutan dengan mengiklankan partainya secara jor- joran. Sebab kini banyak orang membuat stasiun televisi, tetapi ujung-ujungnya digunakan untuk kepentingan dan tujuan tertentu.

Untuk itu, dirinya menginginkan agar fungsi pengawasan harus dibenahi dan bukan hanya undang-undang pertelevisian, tetapi juga kinerja pemerintahan, terutama lembaga pengawas pertelevisian, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia.

’’Undang-undangnya mungkin bagus, pengawasannya yang nggak bagus, ya kan? Tapi mungkin ada juga undang-undang yang harus dibenahi,” tegas Demiz.

Pada dasarnya, stasiun televisi mengemban fungsi edukasi bagi masyarakat. Sementara frekuensi yang digunakan berada di bawah kekuasaan negara.

’’Frekuensi itu milik negara, negara adalah milik rakyat, lalu dipinjamkan ke beberapa orang. Untuk kepentingan rakyat nggak frekuensi itu? Kalo tidak, maka cabut aja sementara,” tegas dia.

Sejauhmana stasiun televisi itu bisa membuat program yang bermanfaat untuk masyarakat, pengawasannya merupakan tanggung jawab KPI. Pasalnya, selama ini televisi memanfaatkan frekuensi yang sebetulnya milik negara dalam rangka kepentingan rakyat.

’’Harusnya KPI memberikan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, apakah ijin penggunaan frekuensi stasiun televisi yang dimanfaatkan untuk parpol harus dicabut atau tidak,” pungkas dia. (yan/vil)

Tinggalkan Balasan