Ngerumpi Didenda Rp 300 Ribu, Jemur Pakaian Rp 150 Ribu

”Kekuatannya hampir sama. Kalau dilanggar, sama-sama dijatuhi denda yang diputuskan lewat sidang adat desa,” kata Jafar.

Larangan menenggak alkohol pada malam Minggu dan malam Senin itu diadakan untuk menghormati peribadatan warga Kamumu yang mayoritas umat kristiani. Tapi, pernah ada kasus beberapa tahun lalu, seorang warga nekat melanggar dan ketahuan. ”Dia pun kami adili,” kata Jafar.

Yang membanggakan Jafar, sejak semua larangan yang masuk peraturan desa (Perdes) itu diterapkan empat tahun silam, ternyata tidak ada yang melanggar. Dia meyakini bahwa hal itu terjadi karena sosialisasi berjalan mulus sebelum peraturan tersebut disahkan.Apalagi, alasan-alasan di balik semua aturan itu dianggap masuk akal. Larangan bertelanjang dada, misalnya, didasarkan pada pengalaman memalukan seorang perempuan warga desa lain. Suatu ketika, sehabis mandi, dengan hanya menggunakan handuk, si perempuan itu langsung nimbrung dengan warga lain. Apes, handuknya melorot.

Kebetulan, seperti diakui Sulastri, warga Kamumu, banyak perempuan di kampungnya yang dulu punya kebiasaan serupa warga desa tetangga yang apes itu. Melenggang santai di jalanan desa yang masuk wilayah Kecamatan Luwuk Utara tersebut hanya dengan memakai kemben handuk. ”Sekarang tidak ada lagi,” katanya.

Tentu saja larangan itu berlaku buat semua, laki-laki dan perempuan. Termasuk pria yang tergila-gila membentuk badan dengan rajin nge-gym atau mengonsumsi susu berprotein tinggi.

Susmince, warga lain, juga menganggap aturan tersebut menciptakan rasa nyaman. Apalagi, papar dia, dulu banyak warga desa yang juga terbiasa mandi di area terbuka melalui saluran air yang diletakkan di halaman rumah. ”Sekarang tempat mandi di rumah-rumah sudah ditutupi agar tidak kelihatan dari jalan,” tutur Susmince.

Peraturan lain adalah larangan menjemur pakaian di pagar yang diiringi dengan ancaman denda Rp 150 ribu bagi yang melanggar. Warga pun meyakini bahwa penerapan peraturan itu membuat desa lebih indah.

”Bayangkan kalau ada pakaian dalam ikut dijemur di pagar. Kan sangat memalukan. Apalagi kalau ada pejabat atau tamu tengah berkunjung,” kata Risdi, warga Kamumu lainnya.

Pelaksanaan semua aturan tersebut juga tidak membutuhkan lembaga pengawas atau sejenisnya. Sebab, aturan tersebut di­jalankan dan diawasi secara bersama-sama oleh seluruh warga.

Tinggalkan Balasan