Ngerumpi Didenda Rp 300 Ribu, Jemur Pakaian Rp 150 Ribu

Ngerumpi Didenda Rp 300 Ribu, Jemur Pakaian Rp 150 Ribu
TAUFIK BASRI/LUWUK POST
PATUH: Warga Desa Kamumu saat bersama wartawan koran ini Selasa (19/1) lalu. Mereka mengaku nyaman dengan perdes yang diterapkan aparat desa setempat.
0 Komentar

Warga saling mengingatkan jika melihat ada tanda-tanda pelanggaran. Warga dan perangkat desa juga bersepakat, kalau ada pelanggar, uang denda disetorkan ke kas desa. (*/JPG/c11/ttg/rie)

 

0 Komentar