Disyanjak Masih Terapkan Sanksi Administrasi

[tie_list type=”minus”]Segel Pelanggar Pajak[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Upaya yang digadang Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung melaksanakan sanksi administrasi terhadap para penunggak pajak daerah, baru sebatas tindakan administrasi. ’’Sejauh ini kami (Disyanjak) belum memberlakukan pidana pajak,” kata Kepala Disyanjak Kota Bandung Priana Wirasaputra, kemarin.

Dia menjelaskan, Disyanjak kembali menyisir pengusaha tak bayar pajak. Kemarin, giliran pabrik Sunson di Jalan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon terpaksa dipasang segel peringatan. Pasalnya, sejak tahun 2012 hingga 2015, pabrik tersebut menunggak PBB yang nilainya hingga mencapai Rp 560 juta. ’’Penyegelan itu hanya bagian tindakan untuk para penunggak PBB. Masih banyak penuggak pajak yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah dalan status pengawasan,” tukas Priana.

Selain penunggak PBB, penindakan kemarin juga dilakukan kepada pengguna air bawah tanah di Komplek Perumahan Kawaluyaan Bandung Timur. Mereka tidak bayar pajak air tanah. ’’Rata-rata pelanggaran akibat akumulasi pajak yang tidak dibayar. Agar tidak ada masalah, kesadaran membayar pajak terus kita genjot,” terang Priana.

Stiker peringatan dipasang di tempat usaha para penunggak pajak. Kepala Bidang Pengendalian Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Farid menyatakan, tim penindakan di lapangan akan terus menyisir para pengusaha yang belum bayar pajak sampai semua patuh terhadap aturan yang berlaku. ’’Tidak hanya pabrik, restoran, hotel, tempat kos, tempat parkir, dan tempat hiburan yang menunggak tidak luput dari penindakan,’’ sahutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Penetapan Disyanjak Kota Bandung Henryco A. Sapii menyatakan, tren masyarakat Kota Bandung yang menunaikan kewajiban membayar PBB ketika akan jatuh tempo, terbilang cukup patuh. Namun, belum sepenuhnya tepat waktu dan jumlah. Sehingga, pendapatan Kota Bandung dari PBB untuk mencapai target pendapatan tahun ini sebesar Rp 422 miliar, masih menunggak Rp 40 miliar. ’’Capaian bidang penetapan pajak dari PBB baru mencapai Rp 380 miliar,’’ sebut Henryco. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan