Jebloskan Mantan Ketua PMI ke Sukamiskin

KIARACONDONG – Ketua Palang Merah Indonesia Kota Bandung periode 2007-2012 Nadi Sastrakusumah mesti meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Hal itu usai dilimpahkannya berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana transfusi darah dan hibah terkait pembangunan gedung PMI Kota Bandung oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Bandung kemarin.

Mantan Ketua PMI Kota Bandung
Avila Dwiputra/Bandung Ekspres

DUA KASUS: Mantan Ketua PMI Kota Bandung Nadi Sastrakusumah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bandung, Selasa (6/10). Nadi diduga melakukan korupsi dana hibah pembangunan gedung PMI.

Pada kasus tersebut, Kejagung menduga ada kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Temuan tersebut terungkap dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Muhammad Fahrurozi, saat menjabat Ketua PMI Kota Bandung, tersangka telah melakukan berbagai perbuatan melanggar hukum. Yaitu, mempergunakan dana biaya pengelolaan pembangunan daerah (BPPD) untuk keperluan luar operasional di unit transfusi darah atau unit donor darah (UTD/UDD). ’’Yang bersangkutan menyalahgunakan uang yang berasal dari transfusi darah. Karena digunakan bukan untuk operasional, seperti biaya membeli akuarium,’’ ujar Ozzi-sapaan akrabnya-di ruang kerjanya.

Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pembangunan gedung PMI Kota Bandung juga tidak benar. Padahal, dana tersebut berasal dari hibah Pemerintah Kota Bandung. Tersangka membuat nota palsu untuk pembelian bahan-bahan bangunan yang tidak sesuai harga sebenarnya.

Dari dana UTD, negara merugi sekitar Rp 313.884.002. Sementara, dari pembangunan gedung kerugian sekitar Rp 1,5 miliar dari Rp 8,1 miliar yang digelontorkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga total kerugian atas korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1.858.743.410.

’’Belum ada pengembalian uang negara. Kita hanya terima dokumen yang berhubungan dengan perkara, tapi tidak dicantumkan di dokumen tersebut perihal pengembalian tersebut,’’ tutur Ozzi.

Usai diperiksa oleh penyidik sekitar empat jam. Nadi langsung dibawa ke Lapas Sukamiski untuk menjalani tahanan selama 20 hari ke depan. Dipilihnya Sukamiskin menjadi tempat tinggal sementara tersangka, Ozzi menilai situasi di sana lebih kondusif dibanding Rutan Kebonwaru. ’’Salah satu pertimbangannya usia, kan yang bersangkutan sudah berusia lanjut. Bila di Sukamiskin lebih kondusif dibanding Kebonwaru,’’ tukas pria yang pernah berdinas di Jogjakarta itu.

Tinggalkan Balasan