Ade Irawan Bakal Beri Kejutan

Sementara itu, tim kuasa hukum Bupati Sumedang Ade Irawan menganggap, dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas. Bahkan, Ade irawan tidak selayaknya diseret ke meja hijau, karena kasus ini masuknya tataran administrasi keuangan dan bukan kebijakan dewan.

’’Setelah kami simak (dakwaan) kami eksepsi. Ada ketidaksepahamam dengan dakwaan (JPU),’’ kata salah seorang kuasa hukum Ade, Kuswara S Taryono kepada wartawan usai persidangan.

Dia menjelaskan, saat kasus ini mencuat, Ade Irawan kapasitasnya sebagai ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014. Sebagaimana diketahui, dewan itu tatarannya sebagai pembuat kebijakan. Jadi sebetulnya dewan tidak memasuki tataran administrasi keuangan.

Selain itu, lanjutnya, ada perbedaan cara pandang antara jaksa dan pengacara dalam kasus ini. Makanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut, apakah ini benar masuk ranah pidana atau ini masuk ranah administrasi. ’’Ini masih perlu penjabaran. Tapi kami hargai dakwaan jaksa. Detailnya nanti kami ungkapkan dalam eksepsi,’’ ujarnya.

Mengenai pengajuan penangguhan penahanan, Kuswara menjelaskan, kapasitas terdakwa sebagai sebagai Bupati Sumedang sangat diperlukan tenaga dan pikirannya di pemerintahan Sumedang. Selain itu, kapasitas beliau sebagai kepala keluarga juga sangat dibutuhkan. ’’Kita ajukan permohonan tahanan, dari tahanan rutan jadi tahanan kota. Jaminannya keluarga,’’ ujarnya. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan