Ade Irawan Bakal Beri Kejutan

 BANDUNG WETAN – Setelah sekian lama menanti, akhirnya Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin (27/7). Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung itu, Ade didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran perjalanan dinas saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014.

SIDANG BUPATI SUMEDANG - bandung ekspres
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES

SERIUS: Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011, di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (27/7).

Dalam berkas dakwaan, diketahui bahwa Ade sebagai ketua DPRD pada tahun 2010 dan 2011 telah memerintahkan sejumlah travel untuk membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping. Padahal, dalam setiap perjalanan dinas tersebut ada yang tidak ikut. Namun, yang bersangkutan tetap meminta dibuatkan surat pertanggungjawaban agar anggaran perjalanan itu cair.

Bukti perjalanan untuk pertanggungjawaban tersebut, di antaranya tiket transportasi atau biaya akomodasi seperti hotel. ’’Ade mengumpulkan pihak travel dan meminta mereka untuk memfasilitasi bukti perjalanan dinas. (Ade berkata saat itu) Kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum Emi dalam pembacaan dakwaannya.

Akibat perbuatannya, terdapat selisih antara anggaran dan jumlah dana yang diterima oleh pihak travel. Berdasarkan pagu anggaran sebesar Rp 196 juta, yang diterima oleh pihak travel sebesar Rp 127 juta. Sehingga ada sisa Rp 68 juta yang kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah orang. Karena itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Akibat perbuatannya, Ade didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya terancam hukuman penjara 20 tahun.

Usai persidangan yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Eka Satriana tersebut, Ade menyatakan, akan memberikan kejutan pada saatnya nanti. Dia akan membeberkan kenyataan sebenarnya perkara itu dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan pada persidangan mendatang, Senin (3/8). ’’Tunggu saja, akan ada kejutan,’’ ucap Ade.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan