Kejari Tahan Pejabat Pemkot

KEJAKSAAN Negeri Bandung kembali menahan pejabat Pemerintah Kota Bandung. Kali ini DB, Bendahara hibah tahun 2012 di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung yang harus meringkuk di jeruji besi. Saat ini, DB bertugas di dinas lain.

Penahanan itu terkait kasus dana hibah bansos Kota Bandung 2012 yang merugikan negara sekitar Rp 8,1 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar membenarkan, penahanan yang dilakukan terhadap DB. ’’Ya, tadi pagi sudah kita tahan. Kita tahan di Lapas Sukamiskin untuk dua puluh hari ke depan,’’ tutur Rinaldi kemarin (11/5).

DB sebelumnya dipanggil terlebih dulu untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa secara singkat, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka. ’’Alasan penahanan karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,’’ tukas Rinaldi.

Soal penahanan di Lapas Sukamiskin, Rinaldi juga memiliki alasan lain. Biasanya, penahanan dilakukan di Rutan Kebonwaru. ’’Ada beberapa pertimbangan teknis kenapa ditahan di Sukamiskin. Kalau di Kebonwaru, di sana ‎​ada (tahanan) yang kasus hibah. Yang jelas kita juga sudah meminta izin pihak Lapas Sukamiskin, dan mereka mengizinkan,’’ tuturnya.

DB diduga telah menyalurkan dana hibah tahun anggaran 2012 kepada orang yang tidak seharusnya menerima hibah. Sebelumnya, kasus itu menyeret nama Entik Musakti, koordinator LSM yang kini sudah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Selain itu, terseret juga nama mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat. Untuk Herry, saat ini perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Herry sendiri juga merupakan terpidana kasus suap bansos dan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin.

Rinaldi mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada DB dilakukan, setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi dari LSM. ’’Jadi kalau Entik itu dari sisi penerima. Nah, kalau DB ini pejabat yang memberikan hibah,’’ terangnya.

Peran tersangka dalam kasus ini sebagai yang mengeluarkan dana hibah, kepada penerima yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar penerima. Berdasarkan temuan penyidik Kejari Bandung, ada 15 LSM penerima hibah yang tidak masuk daftar. Akibatnya, penerima hibah pun menjadi salah sasaran. Negara pun mengalami kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

Tinggalkan Balasan