Herry Lebih Lama Dibui

[tie_list type=”minus”]Terima Vonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Herry Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung bakal lebih lama tinggal di Lapas Sukamiskin. Pasalnya, kini dia menerima vonis baru selama empat tahun penjara. Terkait kasus penyelewengan dana hibah tahun 2012.

Herry Nurhayat Mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung
TEGUH PAMUNGKAS/BANDUNG EKSPRES
Herry Nurhayat
Mantan Kepala Dinas
Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah
(DPKAD) Kota
Bandung

Padahal, Herry juga sebetulnya masih menjalani masa tahanan lima tahun penjara, atas perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Kasus tersebut ditangani oleh KPK.

Putusan empat tahun penjara, dibacakan setelah persidangan mengalami penundaan sebanyak dua kali. Dalam persidangan di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (11/5), majelis hakim yang dipimpin Endang Ma’mun menilai Herry telah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

’’Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,’’ ucap Endang dalam amar putusannya.

Herry terbukti telah turut serta dalam penyelewengan dana hibah bantuan sosial Kota Bandung tahun 2012, yang merugikan keuangan negara Rp 8,1 miliar. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak ikut program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Hal meringankan, terdakwa masih memiliki istri dan anak sebagai tanggungan. ’’Dan uang Rp 31.700.000 yang menjadi bagian terdakwa dirampas oleh negara,’’ seru hakim.

Meski lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa, Herry masih pikir-pikir menyikapi vonis. Begitupun dengan jaksa penuntut umum. Apakah akan menerima atau banding.

Ditemui usai persidangan, Herry tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan. Pasalnya, dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana hibah bansos itu. Pria berkacamata itu mengklaim, bila dirinya hanya sebagai juru bayar sesuai perannya sebagai kepala DPKAD Kota Bandung. ’’Mereka yang terima dana, tidak ditersangkakan. Saya hanya urusan administrasi saja dan itu bukan atas nama Herry, tapi pemerintah kota,’’ kecamnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan