KPK Protes Novel Ditangkap Polri

JAKARTA – Kemarin (1/5) menjadi hari Jumat keramat bagi penyidik KPK Novel Baswedan. Dia dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada dini hari. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjanjikan Novel tidak sampai masuk sel tahanan.

Penangkapan Novel, terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya saat menjadi Kasatreskrim di Bengkulu pada 2004. Salah satu korban Novel meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

Janji itu disampaikan Badrodin usai menerima kunjungan Wapres Jusuf Kalla untuk memantau aktivitas pengamanan Hari Buruh yang jatuh kemarin. Dia menjelaskan, kasus Novel sudah dalam tahap pemeriksaan di kejaksaan. Penyidik diminta melengkapi berkasnya agar bisa dinyatakan semmpurna.

Jaksa memberikan dua petunjuk. Pertama, meminta tambahan keterangan dari Novel. Petunjuk kedua adalah rekonstruksi yang harus dilakukan oleh Novel sendiri. Bukan dilakukan pran pengganti. ’’Karena yang lalu sudah dilengkapi dengan rekonstruksi tetapi diperankan oleh pengganti,’’ terangnya.

Karena itulah, Novel dihadirkan ke hadapan penyidik. Soal prosesnya yang berupa penangkapan, Badrodin beralasan Novel sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan mengerjakan tugas. ’’Karena waktunya mendesak maka dilakukan penangkapan guna melengkapi apa yang diminta JPU (Jaksa Penuntut Umum),’’ lanjutnya.

Kasus Novel, tutur Badrodin, akan kedaluwarsa pada 2016. Apabila pihaknya tidak segera menuntaskan kasus tersebut, maka Polri bisa dituntut oleh para korban maupun keluarganya. Badrodin mencontohkan kasus tabrak lari seorang perwira polisi di Malang yang akhirnya lepas karena kedaluwarsa.

Badrodin menjanjikan persoalan penahanan Novel selesai dalam waktu 1 x 24 jam. Sehingga, novel tidak perlu masuk sel tahanan. ’’Jam 4 (16.00) kami kirim ke Bengkulu (untuk rekonstruksi), batas akhirnya jam 00.30 kami bisa serahkan ke pengacaranya,’’ ucap jenderal asal Umbulsari, Jember, itu. Karenanya, dia meminta bantuan pimpinan KPK untuk kooperatif dalam pemeriksaan Novel. Dengan begitu, kasusnya bisa segera diselesaikan.

Badrodin menambahkan, kasus Novel sudah ada sejak 2004. Novel juga sudah menjalani proses disiplin saat dia masih bertugas di kepolisian. ’’Memang waktu itu kemungkinan diupayakan supaya tidak dituntut secara pidana sehingga ada upaya bargaining, islah dengan keluarga atau korban,’’ kata perwira 57 tahun itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan