Di Sektor UKM dengan Menggunakan Perpres
JAKARTA – Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres), tentang pembatasan investasi asing di sektor usaha kecil menengah (UKM). Yang mengatur tata wilayah, tata ruang dan tata waktu. Langkah tersebut diperlukan agar tidak menggerus ekonomi dan mata pencarian rakyat, serta menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat.
Komentar