JABAR EKSPRES – Sejumlah daerah di Pulau Jawa, Banten, DKI Jakarta, hingga Lampung menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik terhadap peserta didik sekaligus memastikan kegiatan belajar tetap berjalan meski siswa tidak mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
Penerapan PJJ memiliki durasi yang berbeda di setiap daerah.
Sebagian pemerintah daerah memberlakukan kebijakan selama satu hingga tiga hari, sementara daerah lainnya masih menunggu perkembangan kondisi udara dan sebaran abu vulkanik.
Baca Juga:Viral Kepsek dan Guru SD Terekam CCTV Lakukan Hal Tak SenonohSyarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Daftar Daerah yang Menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Berikut daftar daerah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 7 September 2026, hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan peserta didik di tengah kondisi udara yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, proses pembelajaran tetap berlangsung secara daring sesuai mekanisme yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan.
2. SMA, SMK, dan SKh di Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh).
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 7-9 September 2026.
Baca Juga:Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan DukcapilTips Melindungi AC Mobil dari Paparan Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau
Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Untuk jenjang PAUD hingga SMP, kebijakan pembelajaran berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.
3. Kota Serang
Pemkot Serang menetapkan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP pada Senin, 7 September 2026.
Kebijakan tersebut untuk sementara diberlakukan selama satu hari.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi sebelum menentukan apakah kegiatan belajar dari rumah perlu diperpanjang.
