Sekolah Diliburkan dari Tatap Muka, Ini Daftar Daerah yang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Sekolah Diliburkan dari Tatap Muka, Ini Daftar Daerah yang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Sekolah Diliburkan dari Tatap Muka, Ini Daftar Daerah yang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
0 Komentar

Pemantauan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arah penyebaran abu vulkanik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan pertimbangan teknis mengenai kondisi udara dan potensi dampak abu vulkanik.

4. Kota Cilegon

Pemerintah Kota Cilegon turut mengubah rencana pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga:Viral Kepsek dan Guru SD Terekam CCTV Lakukan Hal Tak SenonohSyarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar di Cilegon direncanakan tetap berlangsung secara tatap muka pada Senin, 7 September 2026.

Namun, perkembangan sebaran abu vulkanik membuat pemerintah daerah mengambil keputusan untuk mengalihkan pembelajaran ke rumah.

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mulai dari TK, PAUD, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

5. Kabupaten Pandeglang

Pemkab Pandeglang juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah bagi kegiatan belajar mengajar.

Kebijakan PJJ di Pandeglang berlaku selama tiga hari, yakni mulai 7 hingga 9 September 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau.

6. Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor menerapkan pembelajaran jarak jauh pada 7-8 September 2026 sebagai respons terhadap dampak abu vulkanik.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.

Baca Juga:Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan DukcapilTips Melindungi AC Mobil dari Paparan Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Pemerintah daerah akan melihat situasi udara dan perkembangan sebaran abu vulkanik sebelum menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Dengan demikian, pelaksanaan PJJ di Kabupaten Bogor untuk sementara berlaku selama dua hari.

7. Kota Depok

Pemkot Depok menetapkan kegiatan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7-8 September 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Pemerintah Kota Depok akan terus mengevaluasi perkembangan kondisi sebelum menentukan apakah kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.

8. Kota Bogor

Pemkot Bogor juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut diterapkan bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP pada Senin, 7 September 2026.

Kegiatan belajar mengajar sementara dialihkan dari sekolah ke rumah melalui skema PJJ.

0 Komentar